Grasah-grusuh DPR Kebut Revisi UU ITE: Masyarakat Sipil Minim Partisipasi, Tetap Ancam Kebebasan Berekspresi

Esai |04/09/2023
Media & Demokrasi
Dibaca normal 12 menit.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE yang tengah dikebut oleh Komisi 1 DPR masih menyimpan sejumlah masalah krusial. Jika terburu-buru disahkan tanpa perubahan substansial, beleid ini akan tetap membayangi hak kebebasan berekspresi dan membuka ruang bagi ancaman kriminalisasi.
Grasah-grusuh DPR Kebut Revisi UU ITE: Masyarakat Sipil Minim Partisipasi, Tetap Ancam Kebebasan Berekspresi
Firdan Haslih/Remotivi
kotaksurat@remotivi.or.id

Jl. Raya Kebayoran Lama No.18CD, RT.004/RW.010,
Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12220