Lihat saja kasus Gilang, para penyintasnya harus puas dengan jerat UU ITE dan pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan alih-alih pasal pencabulan 286-289 KUHP semata karena KUHP tidak mengakui korban laki-laki.
DIRALAT MENJADI
Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia pada 15 September 2020, Gilang "Bungkus" dijerat Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu ada Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Pembaca yang baik, kami melakukan dua ralat terhadap dua hal dalam tulisan ini.
1. Terkait dengan isi tabel “Narasi Solusi Struktural Vs Tunggal”. Sebelumnya salah satu poin narasi struktural tertulis, “Pemberatan pidana bagi pelaku mengacu pada Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.
2. Tautan berita dari Tribunnews yang berjudul “Oknum Petugas Lembaga Anak Perkosa dan Jual Remaja Korban Pencabulan" in valid, sehingga tidak bisa dibuka,
3. Pada kalimat kedua di paragraf pertama yang sebelumnya tertulis “ P2TP2A adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai rumah aman bagi mereka yang mengalami pemerkosaan”. Kami menghilangkan kata “negara” dalam kalimat tersebut karena P2TP2A bukanlah lembaga negara, melainkan lembaga mitra negara yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Lampung Timur pada 2016.
DIRALAT MENJADI
1. Keterangan tersebut merupakan kesalahan karena semestinya “Pemberatan pidana bagi pelaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Pada keterangan pertama kami menulis Peraturan Pemerintah, padahal yang benar adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
2. Karena itu dalam ralat ini kami tambahkan tautannya yang benar agar pembaca bisa langsung merujuk pada berita yang dimaksud.
3. Menjadi "P2TP2A adalah lembaga yang berfungsi sebagai rumah aman bagi mereka yang mengalami pemerkosaan"
Atas tiga hal ini, kami memohon maaf. Terimakasih sebesar-besarnya pada Emerald Magma Audha dan Hendry Sihaloho yang telah membantu kami mengenali kesalahan dalam tulisan ini.
Judul itu memang telah diubah setelah menuai protes menjadi “Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Virus Corona Dibiayai Anggaran Kemenkes”.
DIRALAT MENJADI
Selain itu, judul artikel itu pun berbeda dengan judul yang muncul lewat notifikasi. Judul aslinya adalah “Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Virus Corona Dibiayai Anggaran Kemenkes”.
Ia sempat menjadi komisaris PT TJB Power Service (Perusahaan pendiri PLTU Tanjung Balai B) pada 2005.
DIRALAT MENJADI
Ia sempat menjadi komisaris PT TJB Power Service (Perusahaan pendiri PLTU Tanjung Jati B) pada 2005.